RAMNews,id, – Rencana Pemerintah Kota untuk menaikkan tarif PDAM Anggota DPRD Kota Jambi khususnya Fraksi Gerindra mengambil sikap soal rancangan tersebut pada senin 23/02/2023 di kantor Fraksi Partai Gerindra gedung Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Ketua Fraksi Gerindra M.Yasir meyampaikan dengan tegas menolak rencana Pemerintah Kota untuk menaikan tarif PDAM tersebut. Dikarenakan pada saat sekarang masyarakat Kota Jambi baru saja selesai menghadapi pasca pandemi Covid dan masalah inflasi , baru kita menjalankan proses pemulihan ekonomi masyarakat dan sebentar lagi masyarakat juga menghadapi bulan suci Ramadhan.
“Kami dari Fraksi Gerindra meminta pemerintah kota Jambi untuk mengevaluasi kembali rencana kenaikan tarif tersebut, Karena itu akan membebani masyarakat ke depan dan juga harga-harga pangan semakin naik otomatis daya beli masyarakat sangat turun, dengan itu kami mengambil sikap fraksi Gerindra menolak terhadap kenaikan yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Jambi,”sebutnya Yasir.
Seterusnya Yasir mengatakan untuk pelayanan air bersih tahun 2001 APBD Kota Jambi telah meminjam dari PT. SMI sejumlah 50 miliar untuk pipanisasi PDAM yang ada di kota Jambi guna tujuan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, harusnya itu dulu yang diperioritaskan, apa manfaatnya dari pinjaman 50 miliar tersebut. Yang didasarkan oleh masyarakat sekarang apakah itu sudah ada peningkatan pelayanan, Apakah persentase sambungan air bersih peningkatannya berapa persen dan masih banyak lagi kebocoran-kebocoran PDAM belum terselesaikan.
“Oleh sendiri itu yang dilakukan oleh PDAM meningkat pelayanan baru melihat regulasi bagaimana nanti kita naikkan tarif daya PDAM sudah tepat atau tidak itu menurut pandangan kami, karena kami juga ada di Komisi II ,”tegasnya.
Tambahnya Ketua Fraksi Gerindra M.Yasir terhadap kenaikan-kejadian tersebut kami minta Dirut PDAM tirta mayang mengevaluasi kinerja organisasi perangkat yang ada di situ karena hasil dari pinjaman 50 miliar itu sejauh mana manfaatnya,”punkasnya.(Chr/Adv)
Discussion about this post