RAMNews.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa AF suami NT ( 20) tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi mendapatkan hasil temuan baru dalam keterangan AF suami NT, yakni ada perilaku yang menyimpang dari batas normal NT.
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan pemeriksaan AF itu dilakukan pada minggu 5/02/ kemarin dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi.
Sambungnya Andri, perilaku lainnya yang dilihat oleh AF ke istrinya NT, Iyalah terkait hubungan rumah tangga mereka. Dimana apabila suami tidak bisa melayani nafsu pelaku NT mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
” apabila suami tidak bisa melayang tersangka akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, ” tambahnya.
Terkait Keterangan tersebut, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.
“kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka di rumah sakit jiwa Provinsi Jambi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Andri menyampaikan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi,”tutupnya.(Ndo)
Discussion about this post