RAMNews.id, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan bahwa Upah Minimum provinsi (UMP) Jambi naik 9,04 persen pada tahun 2023 atau bertambah Rp 244.000. Dengan demikian, UMP Jambi menjadi Rp 2.943.000 pada tahun depan.
“Sudah saya teken sebagai hasil rapat bersama dewan pengupahan,” ujarnya, Selasa, (29/11/2022).
Haris mengatakan bahwa besaran UMP ini sesuai dengan masukan yang diterima Disnaker Provinsi Jambi, dan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi.
Kenaikan UMP, ujar Haris, juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi, apalagi di tengah terjadinya inflasi.
“Jambi termasuk inflasi tertinggi se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka, penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi,” tuturnya.
enaikan UMP ini sempat ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi. Terkait hal ini, Haris mengatakan sudah seharusnya UMP ini dinaikkan.
“Ini sifatnya nasional. Kalau mau keberatan, maka bisa komplain ke kementerian,” pungkasnya. (Rky)
Discussion about this post