RAMNews.id, MERANGIN – Pelaku pencurian di sebuah gerai BRILINK di kawasan Sinar Gading, Tabir Selatan, Kabupaten Merangin berhasil diringkus Polsek Tabir Selatan.
Korban yakni Bu Peno (50) dan Ali Junaidi (50) warga Jalan Abdul Manaf, Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, selaku pemilik gerai BRILINK Galigen
Adapun pelaku bernama Anton Fajar Saputra dan Septa Adi. Kejadian ini dilaporkan pada 12 November 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB pagi.
“Korban diberitahu bahwa pintu BRILINK milik saksi korban telah terbuka, dan saksi korban langsung menuju ke tempat tersebut,” ujarnya, Jumat (16/11).
Sesampainya di lokasi, beberapa barang seperti minyak wangi, voucher kartu perdana, aksesoris handphone, salon mini dan 1 roll kabel yang berada di dalamnya telah hilang.
“Pintu BRILINK Galigen sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta,” kata Lumbrian.
Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabir Selatan untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, tim kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Diketahui, pelaku juga ditahan atas perkara lainnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pelaku kini tengah diamankan di Mapolsek Tabir Selatan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yakni minyak wangi, voucher kartu perdana dan satu buah tas. (rky)
Discussion about this post