RAMNews.id – Di saat Rapat Paripurna pada adanya pergantian, khususnya Joni Ismed selaku anggota Banggar DPRD dipindahkan ke Banmus DPRD Kota Jambi, belum lama ini disikapi serius olehnya.
Joni mengaku, ia tak mengetahui sama sekali perihal pergantian tersebut. Posisinya digantikan oleh Kemas Farid Alfarelly di anggota Banggar DPRD Kota Jambi.
“Pergantian ini dibacakan oleh protokoler DPRD Kota Jambi, dari Banggar ke Banmus. Saya awalnya tidak percaya, saat itu saya tidak hadir karna lagi ada urusan dadakan. Tapi saya mendapatkan informasinya,” terangnya.
Setelah memperlajari informasi yang didapatnya, Joni Ismed merasa ada keganjalan dalam pergantian jabatan tersebut. Apalagi menurutnya, ia tidak pernah diajak bahkan diberi tahu mengenai informasi tersebut.
“Termasuk di interanal partai saya,” kata Politisi Golkar ini.
Termasuk, mengenai pengumuman rolling jabatan ini seharusnya dilakukan pada rapat paripurna lengkap. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar baginya.
“Saya pelajari, bahwa ada hal-hal yang dilanggar dalam rolling jabatan ini,” timpalnya.
Apalagi mengingat, posisinya sebagai anggota Banggar baru berjalan lebih kurang 6 bulan. Pun jika dirolling, minimal sudah 1 tahun menjabat.
“Tapi saya baru 6 bulan, otomatis jika melanggar aturan yang lebih tinggi, ini (rolling,red) tidak sah secara hukum,” jelasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Joni Ismed akan bersurat mengenai kedudukan jabatan dia saat ini. Baik ke Partai Golkar maupun pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD kota Jambi.
“Ini untuk memastikan kedudukan saya. Kok segampang itu dipermainkan. Ini baru terjadi sama saya, belum dengan teman lainnya nanti yang diintervensi,” kata dia.
Apalagi saat ini, tim Banggar DPRD Kota Jambi sedang membaha APBD murni Kota Jambi tahun 2023 mendatang. Dan tentunya hal ini dapat mengganggu kelancarannya.
“Tentu mengganggu, dengan digantinya seorang anggota, pemikiran-pemikiran yang ada tidak dapat disampaikan untuk kebaikan Kota Jambi kedepannya,” jelasnya.
“Mbok sayakan anggota fraksi, tidak pernah diberi tahu. Saya bukan sampah yang mau dibuang, itu salah. Diajak rapat juga tidak mengenai ini, suratnya juga saya tidak tahu di mana surat pergantiannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi, Suherman mengaku, telah mendapatkan informasi tersebut secara lisan dari Joni Ismed. Namun kata dia, yang bersangkutan harus bersurat terlebih dahulu ke pimpinan DPRD Kota Jambi.
“Ya bersurat dulu, nanti dari pimpinan akan mengirimkan suratnya ke kita. Baru kita cek, apakah memang ada aturan atau tahtib yang dilanggar atau tidak,” singkatnya. (Rky)
Discussion about this post