RAMNews.id – Kasus pencurian pakaian dalam perempuan berujung damai, antara korban dengan tersangka. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu (05/10/2022).
Kapolsek Tebo Tengah, AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan bahwa pihak korban dan tersangka sempat melakukan mediasi. Setelah sepakat berdamai, mereka memberitahukan hasil mediasi ini kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tebo Tengah.
“Korban tidak buat laporan. Mereka sudah berdamai usai mediasi dengan kepala dusun. Setelah mereka berdamai, korban dan pelaku datang ke Polsek dan memberitahukan bahwa mereka sudah berdamai,” ujarnya, Kamis (06/10/2022).
Walaupun permasalahan ini diangga selesai, mamun tersangka yang diketahuo berinisial EF tersebut harus menjalani wajib lapor ke Polsek Tebo Tengah, setiap hari Senin dan Kamis.
Tersangka pencurian pakaian dalam ini, sebelumya, ditangkap oleh warga sekitar ia diduha ia melancarkan aksinya. Usai warga menghubungi polisi, EF lalu diamankan di Mapolsek Tebo Tengah, agar tidak diamuk massa.
Ketika berada di Mapolsek Tebo Tengah, pelaku pencurian pakaian dalam perempuan itu mengaku mendapatkan bisikan gaib, yang menyuruhnya untuk mengambil pakaian dalam perempuan. Sehingga ia nekat melakukan pencurian pakaian dalam milik tetangganya sendiri.
EF juga mengaku sudah sebanyak dua kali melakukan pencurian pakaian dalam perempuan di tempat yang berbeda.
Oleh karena itu, AKP Dedi menyarankan agar membawanya ke rumah sakit dan ahli jiwa. “Sudah kita sarankan ke keluarga untuk dibawa ke ahli jiwa. Kita juga sudah mengkoordinasi ke Puskesmas Muaratebo, supaya bisa mengecek kondisinya,” ujarnya. (Rky)
Discussion about this post