RAMNews.id – Kalangan Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah X-C Provinsi Jambi, terdiri dari Pemilik Yayasan, Direktur, serta Rektorat dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Provinsi Jambi. Menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, pada Kamis (29/9) guna melakukan Audiensi terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Pasalnya aturan tersebut jika disahkan, dinilai tidak menghormati Guru, Dosen dan Perguruan Tinggi Swasta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Ketua APTISI Wilayah X-C Provinsi Jambi, Fillius Candra saat menyampaikan di hadapan Ketua Komisi IV, Fadli Sudria.
Filius Candra menjelaskan saat ini PTS memiliki jumlah mahasiswa yang kurang di PTS. Karena ada penerimaan jalur mandiri untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Dalam masyarakat ada perbedaan antara persepsi PTN dan PTS, kita minta hapus jalur mandiri”, ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, berbagai permasalahan saat ini seperti, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang jika mau akreditasi harus membayar sekitar RP. 53 Juta per Prodi nya, selain itu ada juga pembayaran bagi para tenaga kesehatan yang praktik di Rumah Sakit.
“Hapus biaya praktek tenaga kesehatan di rumah sakit, yang terjadi saat ini, ini isu nasional semoga sampai ke DPR-RI hingga ke Presiden, kita mohon Komisi IV untuk menanggapi hal ini”, imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV melalui ketua Komisi, Fadli Sudria mengungkapkan bahwa, berdasarkan sistem yang terlihat melalui Sisdiknas tentu merupakan kewenangan Pusat, tetapi dalam ini, pihaknya berupaya mencari solusi secara bersama. Apalagi mengenai kewenangan untuk membayar praktek ke RS.
“Keluh kesah ini akan kita bawa, bapak ibu adalah pahlawan yang mencerdaskan bangsa, tentu akan kami perjuangkan, permasalahan ini akan kita bantu”, ungkapnya.
Terlebih lagi, Fadli mengatakan persoalan ini akan langsung disampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, untuk nanti disampaikan ke DPR-RI Komisi X.
“Untuk praktek ke RS tentu ini akan kami panggil mereka-mereka yang bersangkutan dalam hal ini untuk lebih jelasnya, kita panggil langsung dan minta kejelasan untuk apa pembayaran uang tersebut”, tutupnya.(Chr/Adv)
Discussion about this post