RAMNews.id -Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, di Mapolda Jambi, Rabu (21/09/2022).
Diketahui selain Mantan Wakil Bupati Muaro jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), juga pernah menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan juga termasuk yang diperiksa KPK hari ini.
Kepada awak media, BBS mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut. Sebab kasus ketok palu RAPBD ini diduga terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai anggota dewan (DPRD Provinsi Jambi).
“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat.
BBS menuturkan, bahwa ia dipanggil untuk menghadap KPK bersama dengan para saksi lainnya. Beberapa saksi yang diperiksa berbarengan denganya, semuanya merupakan rekan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
“Di dalam (ruang pemeriksaan, red) yang diperiksa semuanya dari Fraksi PAN,” ujarnya.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa dirinya menganggap tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi saat kasus suap ketok palu RAPBD itu terjadi.
“Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri (sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi). Tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,” pungkasnya.(Ndo)
Discussion about this post