RAMNews.id – Diskominfo Provinsi Jambi selaku leading sector yang membidangi pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mengadakan rapat terbatas dengan beberapa OPD tekait. Rapat yang digelar pada Senin (29/8/2022) itu dilakukan guna membahas pengisian kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi itu, dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Sabri Yanto, SH, MH.
“Seyogianya rapat ini akan dipimpin secara langsung oleh bapak Sekda, namun beliau masih memiliki kegiatan di kwarda pramuka, jadi beliau mendelegasikan ke Kadis Kominfo yang kebetulan saat ini beliau dalam posisi dinas luar daerah, untuk itu kami menggantikan beliau memimpin rapat ini,” katanya.
“Adapun maksud dan tujuan kami mengundang Bapak/Ibu yakni terkait dengan poin-poin dalam Monev yang menjadi indikator untuk hasil akhir penilaian kita bersama,” tambahnya.
Dijelaskan Sabri Yanto, pada tahun 2022 ini terdapat banyak pembaruan data yang diminta oleh Komisi Informasi Pusat RI dalam penilaian Monev KIP. Untuk itulah OPD yang berkaitan diundang.
“Beberapa hal yang menjadi tugas utama kita yakni mempercepat pengunggahan data tersebut ke website PPID (ppid.jambiprov.go.id). Kami juga minta kepada OPD untuk mengunggahnya paling lambat 6 September 2022, karena kuisioner akan ditutup pada 11 September 2022,” imbuhnya.
Sabri mengatakan, beberapa data baru yang diminta oleh Komisi Informasi Pusat tersebut antara lain yaitu data mengenai pengadaan barang dan jasa, PPDB, Opini WTP oleh BPK, dan tidak kalah pentingnya yaitu anggaran, kebijakan, dan aturan mengenai Covid 19.
“Kami berharap kita semua unggah sebanyak-banyaknya informasi yang diminta, karena Pak Gubernur ingin kita meraih predikat Informatif,” tutupnya.
Provinsi Jambi, pada tahun 2021 meraih predikat “Menuju Informatif” dengan capaian nilai 81,41. Untuk meraih predikat “Informatif” maka minimal harus meraih angka 90,00. (Wan)
Discussion about this post