RAMNews.id – Konten kreatif di platform YouTube bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan atau pembiayaan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, mengungkapkan PP tersebut merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI).
Selain itu, Razilu juga menegaskan tidak semua konten kreatif di YouTube dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun nonbank. Ia mengatakan pelaku usaha kreatif perlu memenuhi syarat yang berlaku, salah satunya memiliki sertifikat KI.
“Intinya adalah pelaku ekonomi kreatif harus punya sertifikat (KI) jika konten YouTube tidak punya sertifikat ya berdasarkan skema ini akan jadi persoalan karena itu syarat utama pasti harus diverifikasi sama lembaga penjamin ataupun lembaga keuangan. Jadi dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual itu yang paling utama” ujar Razilu dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Selain itu berdasarkan mekanisme dari DJKI, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah dengan memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Selanjutnya, kata Razilu, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat atau sertifikat KI milik pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap KI yang akan dijadikan agunan.
Dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Razilu menambahkan akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” jelas Razilu.
KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.
“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b,” pungkas Razilu.
Adapun dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI diharapkan dapat menstimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. (Sumber: Kumparan.com)
Discussion about this post