RAMNews.id – Tim Polsek Tungkal Ulu tangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Sungai Bebiluh, RT. 03, Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jum’at, (12/08/2022) kemarin.
Kasus Karhutla tersebut terjadi sejak sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Sungai Bebiluh, RT. 03, dilaporkan oleh Aspol Polsek Tungkal Ulu, Gunawan Pintu Batu (22).
Sementara itu, turut langsung menangani kasus Karhutla oleh Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Dasep Nurdin Ansori bersama Kanit Reskrim dan Anggota, Kasubsektor Batang Asam, dan BKTM Desa Lubuk Lawas langsung menuju ke lokasi lahan yang terbakar tersebut.
Dikatakan Kapolsek Tungkal Ulu, Iptu Dasep Nurdin mengatakan bahwa sudah ada lahan yang berisi tanaman, semak belukar sudah terbakar seluas kurang lebih 2 (dua) Hektare.
“Langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengetahui pemilik lahan serta pelaku yang telah membakar lahan,” ujarnya.
Dasep Nurdin menjelaskan informasi di dapat, bahwa diduga pelaku yang telah membakar lahan berinisial W (50) dikarenakan dialah yang membersihkan atau mengerjakan lahan tersebut. Tim langsung melakukan penangkapan dugaan karhutla W dirumahnya di RT. 05 Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam.
“Setelah itu, kami lakukan Intrograsi awal terhadap Pelaku W mengakui telah membakar lahan tersebut dengan menggunakan satu buah korek api gas warna kuning miliknya, dan setelah itu Tim membawa pelaku W ke Polsek Tungkal Ulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” paparnya.
Saksi Karhutla terdiri dari Kepala Desa Lubuk Lawas, Wiwin Ardiansyah (33), Salah seorang petani Desa Lubuk Bernai Sukarjo (47). (Bhj)
Discussion about this post