RAMNews.id – Empat orang yang di duga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di wilayah provinsi jambi berhasil di ringkus oleh tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi belum lama ini.
S bin T (37) dan J bin Z (35) warga Desa Sungai Gelam itu diamankan BBNP Jambi bersama RR alias R bin M yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Medai, Provinsi Sumatera Selatan tidak hanya itu saja tim juga mengamankan satu orang lainnya berinisial R.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Dewa Gede Putu Artha menyebut tim penindakan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berinisial H di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Pada saat melakukan penyelidikan diduga pelaku H sedang bersama rekannya yang berinisial J dan penyelidik melihat H dan J meletakan benda yang diduga narkotika jenis sabu dan langsung kabur.
“Tim penyelidik terus membuntuti dan melihat diduga pelaku masuk kedalam PT.BAM yang berada di Desa Sungai Gelam, kemudian tim penyelidik melakukan penggeledahan dan membawa kedua pelaku H Dan J ke tempat dimana keduanya meletakan diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya. Minggu (24/07/2022)
Di terangkan lagi, setelah tim penyelidik mendapat pengakuan dari kedua pelaku tim penyelidik langsung melakukan pengembangan terhadap target yang mana pelaku H dan J mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut.
”Kemudian tim penyelidik menuju Desa Muaro Medak, Provinsi Sumatera Selatan, dan di dapati target berinisial RR ALS R Bin M sedang berada dirumahnya, dengan adanya perlawanan terhadap target tersebut, tim penyelidik berusaha menghentikan target tersebut selanjutnya tim penyelidik menggeledah badan dan rumahnya,” jelas Kabid Berantas BNNP Jambi.
Benar saja pada saat tim melakukan penggeladahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,08 Gram (bruto) dan senpi rakitan dengan amunisinya, setelah mengamankan RR alias R Bin M penyelidik mengintrogasi dan melakukan pengembangan lagi dan menuju rumah R yang mana diduga R tersebutlah yang menjemput barang bukti narkotika jenis sabu dan memberikan kepada RR Alias R Bin M.
“Sesampainya dirumah R tim penyelidik tidak menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya tim penindakan BNNP Jambi membawa Tersangka dan Barang Bukti ke kantor BNNP Jambi untuk di proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sedikitnya ada 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu 12,08 gram (bruto) di sita dari RR Alias R Bin M, serta 1 (satu) unit senjata rakitan yang berisi 5 (lima) peluru, timbangan warna hitam dan 1 (satu) buah plastik kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 gram (bruto) yang di sita dari H.
“Terhadap tersangka yang diamankan dan barang bukti dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP JAMBI, dan kita lakukan pemeriksaan Barang Bukti Narkotika secara Laboratories, hingga Penyelidikan dan pendalam terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (Hn)
Discussion about this post