RAMNews.id – Tahun 2022 ini, Komisi Informasi melalui Kelompok Kerja Daerah Jambi kembali melakukan FGD dalam rangka penyusunan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan keterbukaan Informasi publik di Provinsi Jambi pada Senin, 18 April 2022 di ballroom Hotel Luminor.
FGD ini menjadi tahapan krusial dalam rangka memastikan penilaian yang telah dilakukan sebelumnya oleh para informan ahli benar-benar menggambarkan kondisi keterbukaan informasi yang sebenarnya, bukan hanya sebatas persepsi.
Informan ahli berjumlah 9 orang dari berbagai latar belakang baik dari pemerintah atau badan publik, pelaku usaha dan masyarakat luas yang mempunyai pengetahuan atau pengalaman dapat melihat kondisi objektif dari sisi fisik/politik, ekonomi dan hukum.
Dari hasil FGD didapatkan skor sementara Jambi 73,23 dengan kategori sedang. Keterbukaan informasi publik sudah berjalan, namun perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja badan publik dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna informasi juga harus lebih aktif berpartisipasi dalam memanfaatkan informasi publik yang tersedia guna meningkatkan taraf hidup nya.
Hadir pada acara tersebut anggota Komisi Informasi Pusat, Arif Adi Kuswardono, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Tenaga Ahli dan staf sekretariat, sementara Pokja Daerah Jambi berasal dari anggota Komisi Informasi Jambi ditambah dari Pihak eksternal Sabri Yanto dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi dan Muhammad Nur selaku peneliti. (Juan)
Discussion about this post