RAMNews.id – Setelah Senin lalu (21/2/22) Fraksi-fraksi menyampaikan Padangan Umum terhadap 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Hari ini (25/2/22) DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut.
Rapat Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Pj. Sekretaris Daerah; SA. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Dalam Jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan Penjelasan yang menjadi pertanyaan, saran dari Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) Raperda, diantaranya:
Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
”Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS agar Perda yang telah dibuat dapat dilaksanakan seperti Perda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja yang bertujuan melindungi dan memberikan jaminan seluas-luasnya untuk mendapatkan peluang yang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal sehingga dapat membantu kehidupan tenaga kerja kita dan mereka tidak tersingkirkan, kami sangat sependapat dan hal inilah yang mendorong kami untuk mempercepat pembahasan Ranperda ini agar memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Sumatera Selatan” Jelas Gubernur.
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan,
”Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem, dapat kami jelaskan bahwa Pemda memang berkepentingan terhadap pelestarian hutan produksi dan hutan lindung yang berpengaruh besar terhadap kelestarian lingkungan hidup, dan meskipun Perda Nomor 6 Tahun 2020 dicabut, Pemerintah Provinsi tetap dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan/pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan dan apabila terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh over eksploitasi dan over investasi, Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat” Jelas Gubernur.
Raperda tentang Jasa Kontruksi
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura Perindo agar Ranperda ini menjadi patokan bagi mutu dan kualitas jasa konstruksi yang diharapkan dapat menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau infrastruktur yang berkualitas. Selanjutnya untuk pemberian sanksi tegas terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi hasil kerja hal ini akan menjadi perhatian kami setelah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk peran serta masyarakat, hal ini dimaksudkan terkait dalam pengawasan, dan setiap pengaduan tentu akan dilakukan kroscek sebagai bahan evaluasi kepada penyedia jasa” jelas Gubernur.
Panitia Khusus yang telah dibentuk ini akan melaksanakan Pembahasan dan Penelitian terhadap 4 Raperda dari tanggal 1 s.d 11 Maret 2022, yang laporan Pembahasan dan Penelitian Pansus tersebut akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46) lanjutan pada Senin, 14 Maret 2022 Mendatang. (adv)
Discussion about this post