RAMNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sumsel menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 di Paripurna XLV (45) dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) tentang perubahan dan penambahan Prov. Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Sidang paripurna pengukuhan tahun 2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi. Sumatera Selatan; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumatera Selatan; Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur; Ir. H. Mawardi Yahya dan Pj. Sekretaris Daerah; SA Supriono. Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah:
Raperda Jasa Konstruksi
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Sebelum kesepakatan, peserta pleno mendengarkan penjelasan dari Bapemperda Prov. Sumatera Selatan diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan disampaikan oleh reporter Drs. H.Solehan Ismail.
“Kehadiran Perda ini sangat diharapkan untuk mengatasi kekosongan hukum terkait jasa konstruksi. Dengan kata lain, hadirnya perda ini akan memberikan legalitas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangan di subsektor jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas wartawan.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, disebutkan bahwa:
“Amandemen Perda ini sangat penting sebagai implementasi dari pendelegasian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Sehingga Perda ini nantinya akan menyempurnakan Perda sebelumnya,” lanjut wartawan.
Di akhir laporan, Bapemperda DPRD Prov. Sumsel menyimpulkan bahwa Raperda layak untuk ditambahkan ke dalam Propemperda 2022, hal ini setelah mempelajari dengan seksama kelengkapan dokumen Raperda, mendengarkan penjelasan dari instansi pengusul dan mendengarkan masukan dari tim ahli/kelompok ahli Provinsi DPRD. Sumatera Selatan. Usai mendengarkan laporan, peserta pleno sepakat dengan kesimpulan Bapemperda.
Agenda Paripurna juga ditutup dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD yang menambahkan 2 Raperda ke dalam Propemperda 2022 yang rancangannya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Ramadhan S. Bassheban, S.H. M.M dan telah disepakati oleh peserta uji coba. (adv)
Discussion about this post